ciri investasi bodong

Daftar & Ciri-Ciri Investasi Bodong, Wajib Tahu !!!

Daftar & Ciri-Ciri Investasi Bodong, Wajib Tahu !!!

waspada investasi bodong

Investasi Bodong.- Belum lama ini kita dihebohkan dengan maraknya kasus investasi bodong. Alih alih bisa memperoleh keuntungan yang besar, justru malah kebaikannya, kerugian yang datang menghampiri. Investasi sendiri merupakan salah satu hal penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Namun tidak sedikit orang yang malah terjebak dengan investasi bodong atau illegal. Banyak kasus terkait investasi illegal di Indonesia yang telah merugikan banyak orang. Bahkan total kerugian yang diakbatkan dari investasi abal abal ini bisa mencapai miliaran tidak sedikit juga yang mencapai triliunan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bekal pengetahuan dalam berinvestasi memang masih terbilang sedikit. Rata rata banyak dari mereka yang terjerat investasi bodong karena tergiur dengan iming iming pendapatan yang besar.

Investasi bodong biasanya menarik masyarakat dengan menawarkan bagi hasil yang tinggi, padahal itu merupakan penipuan. Menurut Jasa Otoritas Keuangan, Di Indonesia sendiri Sejak tahun 1990 kegiatan investasi bodong sudah banyak terjadi. Diantaranya adalah :

  • Golden Traders Indonesia
  • Frist Travel Anugrah Karya Wisata
  • Pandawa Group
  • Qurnia Subur Alam Raya
  • Virgin Gold Mining Corporation
  • Me Miles
  • Abu Tour

Satgas Waspada Investasi

Satgas waspada investasi atau SWI belakangan ini sedang gencar dalam melakukan upaya pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin, termasuk didalamnya investasi bodong. Maraknya kasus investasi bodong terungkap yang memberikan kerugian fantastis kepada korbannya. Satgas waspada investasi mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tarawan investasi yang memberikan iming iming mendapatkan profit yang tinggi, khususnya melalui telegram.

SWI juga menghimbau agar selalu melakukan pengecekan mengenai legalitas investasi melalui website dari otoritas yang mengawasi dalam hal ini OJK. Beberapa waktu yang lalu SWI telah menghentikan setidaknya tujuh kegiatan investasi tanpa izin yang akan berpotensi merugikan masyarakat. Enam diantaranya merupakan kegiatan trading asset crypto, forex serta robot trading yang tidak memiliki izin.

SWI mengajak masyarakat turut aktif apabila menemukan tawaran investasi bodong yang mencurigakan dan pinjaman online yang tidak terdaftar OJK. Masyarakat bisa melaporkan atau berkonsultasi ke layanan OJK 157, atau mengirimkan pesan ke email konsumen@ojk.go.id dan bisa juga ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

SWI juga sudah banyak menutup sebanyak 4000 lebih pinjaman online illegal dari tahun 2018 sampai 2022. SWI bekerja sama dengan kementrian komunikasi dan informatika dalam melakukan patrol siber, pemblokiran serta mempersempit ruang gerak pelaku pinjaman online illegal. Satgas waspada investasi terus mendorong terhadap penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal, dan terus berupaya melakukan pemblokiran aplikasi atau situs pinjol agar tidak bisa diakses masyarakat.

Daftar Investasi Ilegal yang Berhasil Diringkus oleh SWI

Menindak lanjuti maraknya korban investasi bodong, satgas waspada investasi telah melakukan tindakan dengan meringkus para pelaku. Berikut adalah daftar investasi illegal yang telah berhasil diringkus tim SWI :

1. Indonesia Crypto Exchange

Menjalankan aktivitas sebagai bursa perdagangan kripto tanpa izin.

2. FX Family

Menjalankan aktivitas sebagai Kegiatan forex atau perdagangan berjangka tanpa izin.

Baca Juga: Mengenal Trading Forex Lebih Luas

3. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd

Menjalankan aktivitas Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

4. DNA Pro Robot Trading

Menjalankan aktivitas Kegiatan penjualan dan penawaran berupa investasi robot trading dengan metode penjualan langsung tanpa izin.

5. Saratoga Investama Reksadana

Menjalankan kegiatan penipuan dengan menawarkan investasi mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin. Duplikasi nama Saratoga Investama Sedaya.

6. Fahrenheit Robot Trading

Menjalankan aktivitas Kegiatan perdagangan berjangka dan aset kripto tanpa izin.

7. Pansaka Robot Trading

Menjalankan aktivitas kegiatan perdagangan dan penawaran investasi robot trading dengan sistem perdagangan langsung tanpa izin.

Ciri Ciri Investasi Bodong

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
  2. Menjanjikan investasi tanpa resiko
  3. Menggunakan tokoh masyarakat terkenal ataupun tokoh agama sebagai figure untuk menarik investor
  4. Investasi macet ditengah jalan
  5. Investasi yang tidak jelas

Tips Dalam Melakukan Investasi

  • Persiapkan diri dengan pengetahuan mengenai investasi
  • Pahami resiko berinvestasi
  • Pahami mekanisme investasi
  • Pilih platform investasi yang memiliki legalitas resmi
  • Perbanyak data dan referensi
  • Perbanyak Latihan investasi
  • Di awali dengan modal yang tidak terlalu besar

Berinvestasi memang memiliki banyak manfaat apabila dilakukan dengan dibarengi bekal pengetahuan investasi yang benar. Banyak kasus penipuan terjadi diakibatkan dari ketidak tahuan masyarakat akan cara dan ciri investasi yang baik dan benar. Maka sebelum memulai melakukan investasi, pelajari terlebih dahulu pengetahun tentang cara berinvestasi, bekali diri anda dengan pengetahuan yang memadai sebelum terjun langsung. Semoga informasi yang kami sajikan terkait investasi bodong bisa menjadi referensi untuk anda.

Tinggalkan Balasan