Daftar Isi
182 Daftar Mata Uang Kripto yang Legal di Indonesia

Pada dasarnya mata uang kripto atau Cryptocurrency sama seperti uang pada umumnya yang berfungsi sebagai alat transaksi, akan tetapi mata uang kripto tidak berwujud karena berbentuk digital. Secara garis besar mengutip Wikipedia mata uang kriptop adalah aset digital yang sudah dirancang sebagai media pertukaran yang memakai kriptografi yang kuat untuk mengamankan serta mengatur proses pembuatan unit tambahan dan mengamankan transaksi keuangan serta memverifikasi transfer aset.
Didalam Mata uang kripto terdapat sandi yang rumit yang berfungsi sebagai pelindung dan penjaga keamanan mata uang digital. Dalam beberapa tahun belakangan ini mata uang kripto menjadi sangat popular termasuk di Indonesia. Jenis mata uang kripto ada banyak di dunia ini. Beberpa yang paling familiar dan popular adalah Bitcoin dan Ethereum.
Semakin populernya mata uang kripto di Indonesia membuat pemerintah memberikan perhatian lebih. Melalui bappebti badan yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan membuat aturan mengenai mata uang kripto. Asset kripto yang boelh diperdagangkan di Indonesia harus memiliki izin dari bappebti. Nah apa saja mata uang kripto yang sudah memiliki izin bappebti ? pada artikel ini jurnallovers akan mengulasnya, tetapi sebelum itu kita akan bahas beberapa hal mengenai mata uang kripto serta resikonya.
Sejarah Mata Uang Kripto
Pada tahun 1983 David Chaum seorang hali kriptografi asal Amerika Serikat berhasil membuat uang elektronik kriptografi yang diberi nama E-Cash. Kemudian pada tahun 1995 David Chaun mengimplemantasikan lewat Digicash sebagai awal mula pembayaran elektronik kripto. Selain David Chaum ada beberapa ilmuan yang membuat system mata uang kripto, akan tetapi tidak ada satupun dari penemuan mereka berhasil. Meskipun begitu, karya David chaum dan kawan-kawannya merupakan tonggak awal system mata uang kripto.
Baru pada tahun 2009 seorang ilmuan asal Jepang Bernama Satoshi Nakamoto merilis mata uang kripto pertama yang kita kenal yaitu Bitcoin. Setelah peluncurannya banyak pihak yang mendukung terutama dari para pelaku kriptografi. Dengan menggunakan topologi peer-to-peer, Bitcoin dibuat dengan menggunakan sistem topologi peer-to-peer, yang tidak memungkinkan untuk pihak otoritas atau pemerintah manapun memanipulasi.
Cara Kerja Mata Uang Kripto
Pada dasarnya ada tiga kunci utama yang terdapat pada cara kerja uang kripto yaitu digital, terenkripsi, dan terakhir desentralisasi. Tidak seperti mata uang konvensional pada umumnya, mata uang kripto berbentuk digital dan tidak dikontrol atau diatur oleh otoritas pusat manapun yang secara teoritis kebal dari campur tangan atau manipulasi pihak lain. Pada buku yang ditulis oleh Nakamoto menjelaskan bahwa asset uang kripto sebagai system pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi bukan hanya sekedar kepercayaan. Bukti dari kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang sudah diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut blockchain.
Baca Juga : Wakti Trading Forex Yang Tepat Agar Terhindar Dari Kerugian
Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia
Dalam beberapa tahun belakangan ini trend mata uang kripto di Indonesia menjadi sangat popular. Hal ini menjadi sorotan bagi pemerintah, di Indonesia sendiri badan yang mengawasi perdagangan asset kripto adalah bappebti. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementrian perdagangan (kemendag) jumlah dari investor asset mata uang kripto sudah mencapai 6,5 juta orang pada tahun 2021. Dan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dari tahun 2020.
Daftar Mata Uang Kripto yang Legal di Indonesia
Melalui Bappebti menyatakan bahwa pemerintah sudah memberikan izin perdagangan mata uang kripto atau asset digital di Indonesia. Izin tersebut dikeluarkan sendiri oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Dalam aturan tersebut menjelaskan asset kripto apa saja yang memiliki izin resmi di Indonesia. Bappebti berharap dengan adanya peraturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi asset kripto di Indonesia. Bappebti juga wajib melakukan delisting terhadap asset kripto yang tidak mendapatkan izin. Berikut adalah daftar mata uang kripto yang resmi terdaftar dan mengantongi izin di Indonesia :
Daftar Mata Uang Kripto di Indonesia
- 0x
- 1INCH
- AAVE
- Aavegotchi
- ABBC Coin
- Acala Token
- Achain
- Aelf
- Aergo
- Aid coin
- AIOZ Network
- Airbnb Tokenized Stock
- Alchemix
- Alchemy Pay
- Algorand
- Alibaba Tokenized Stock
- Alien Worlds
- Alitas
- Alpaca Finance
- Alpha Venture DAO
- Alpine F1 Team Fan Token
- Amazon Tokenized Stock
- Ambire AdEx
- Amp
- Ampleforth
- Ana Coin
- Anchor Protocol
- Ankr
- Anyswap
- Apecoin
- API3
- Apple Tokenized Stock
- Aragon
- Ardor
- Ariva
- Ark
- ARPA Chain
- Arweave
- Astar
- Attila
- Audius
- Augur
- Aurora
- Aurory
- Auto
- Automata Network (ATA)
- Avalanche
- Axie Infinity
- Badger Dao
- Bakery token
- Balancer
- Bancor
- Band protocol
- BarnBridge
- Basic attention token
- Beefy.Finance
- BICONOMY
- BIDR
- Binance usd
- BinaryX
- Biswap
- Bitcoin
- Bitcoin cash
- Bitcoin diamond
- Bitcoin gold
- Bitcoin Standard Hashrate Token
- Bitcoin SV
- Bitshares
- Bittorrent
- Bluzelle
- BNB
- Bora
- Bread
- Btrips
- Btu protocol
- Burger Swap
- Bytom.
- Cardano
- Carry
- Cartesi
- CelerToken
- CELO
- Celsius
- CertiK
- Chainbing
- Chainlink
- Chia Network
- Chiliz
- Chromia
- Cindrum
- Civic
- Clover finace
- Cocos-BCX
- Coin98
- Coinweb
- Compound
- Conflux Network
- Contentos
- Convex Finance
- Cosmo coin
- Cosmos
- Coti
- Cronos
- Crypto Gaming United Token
- Curve DAO Token
- Dad
- Dai
- Dao Maker
- Data
- Deap Coin
- Decentraland
- Decred
- Dego Finance
- Degree Crypto Token
- Dent
- DeXe
- Dfi.money
- DGPayment
- Dia
- Digibyte
- District0x
- Dock
- DODO
- Doge coin
- Dusk Network
- Dvision Network
- DYDX
- eCash
- Efforce
- Efinity
- Ehtereum classic
- Einsteinium
- Electroneum (etn)
- Ellipsis
- Elrond
- Energi
- Enjin coin
- Enzyme (MLN)
- Eos
- Ergo
- Ethereum
- Ethereum Name Service
- Ethernity Chain
- Everipedia
- Fantom
- Fetch.ai
- File Coin
- Firo
- Flow
- Flux
- ForTube
- Frax Share
- Frontier
- FTX Token
- Function x
- Gala
- Gas
- Gemini dollar
- Gitcoin
- Glitch
- Go chain
- Golem
- Groestlcoin
- GXChain
- Harmony
- Harvest Finance
- Hash gard
- Hedera Hashgraph
- Hedge Trade
- HEGIC
- Helium
- Hifi Finance
- High performance blockchain
- Highstreet
- Hive
- HoloToken
- Icon
- IDEX
- IDK
- iExec RLC
- Illuvium (ILV)
- Immutable X
- Injective Protocol
- Internet Computer
- IOSToken
- Iota
- IoTex
- JasmyCoin
- JOE.
- Just
- Kadena
- KardiaChain
- Kava
- keep network
- Keep3rV1
- Keeper Dao
- KIN
- King DAG
- Klaytn
- KOK
- Kunci Coin
- Kusama
- Kyber network Crystal v2
- Lbry credits
- League of Kingdoms Arena
- Linear
- Linkeye
- Lisk
- Litecoin
- Litentry
- Livepeer
- Loom network
- Loopring
- Luna coin
- Lyfe
- Maker
- Marlin
- Mdex
- Measurable Data Token
- Medibloc
- Merit Circle
- Metadium
- Metal
- Mina
- Mines of Dalarnia
- Mirror Protocol
- MOBOX
- Moonriver
- MyNeighbourAlice
- Nano
- NanoByte Token
- Nav coin
- Near Protocol
- Nem
- Neo
- Nervos Network
- Nexo
- Nexus
- Nkn
- NULS
- Numeraire
- Nxt
- Oasis Network
- Ocean Protocol
- OCTOFI
- OKB
- Omg network
- Ontology
- Ooki Protocol
- Orbit Chain
- Orbs
- Orchid
- Origin protokol
- Orion protocol
- PancakeSwap
- Pando
- Pax Dollar
- Pax gold
- Perpetual Protocol Token
- Phala.Network.
- Pivx
- Play game
- play it forward DAO
- PlayDapp
- pole Finance
- Polkadot
- Polkastarter
- Polygon
- Polymath
- Power ledger
- PowerPool
- Prometeus
- PTU Token
- Pumapay
- Pundi x
- Qtum
- Quant
- Radicle
- Ravencoin
- Raydium
- Reef
- REN
- renBTC
- Render Token
- Request
- Reserve Rights
- Revain
- Rupiah token.
- SafePal
- Saffron.Finance
- Santos FC Fan Token
- Secret
- Selfkey
- Serum
- SHIBA INU
- SHILL Token
- Siacoin
- SKALE Network
- Smooth Love Potion
- Solana
- Spartan Protocol
- Spell Token
- Splintershards Token
- Stacks
- Standard Tokenization Protocol
- Star Atlas
- Stasis euro
- Status
- Steem
- Stellar
- STEPN
- Storj
- StormX
- Stratis
- SUN
- SuperFarm
- SuperRare
- SushiSwap
- SXP
- Synthetix
- Syscoin
- Tad
- Telcoin
- Tenx
- Terra
- Terra Virtual Kolect
- TerraUSD
- Tetha Network
- Tether
- Tezos
- The Graph
- The Sandbox
- Theta Fuel
- THORChain
- ThunderCore
- TitanSwap
- Tokenomy
- Tokenplace
- Toko Token
- TomoChain
- Tranchess
- Travala.com
- Tron
- TROY
- True usd
- TrueFi
- Trust Swap
- Trust Wallet Token
- Uma
- Unifi Protocol
- Uniswap
- UNUS SED LEO
- Usd coin
- Utrust
- V. Systems.
- VCGamers
- Vechain
- Velo
- Venus protocol
- Verasity
- Vertcoin
- VeThor Token
- Vidycoin
- VidyX
- Voxies
- Vulcan Forged PYR
- Waltonchain
- Wanchain
- Waves
- Wax
- Wazirx
- Wing Finance
- WInkLInk
- WOO Network
- Wrapped Bitcoin
- Wrapped NXM
- XDC Network
- XRP
- XSGD Token
- Yearn.finance
- Yield Guild Games
- Yieldly Token
- YooShi
- Zilliqa
Itulah artikel mengenai Daftar Mata Uang Kripto yang Legal di Indonesia, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk semua.